Lomba merupakan hal yang sering kita jumpai dizaman modern seperti saat ini. Sebagian panitia penyelenggara lomba atau kontestasi akan menarik uang pendaftaran dari peserta lomba.
Lantas apakah hal ini termasuk kedalam perbuatan judi ??
________________________
Apabila uang pendaftaran dari peserta ini digunakan untuk hadiah para pemenang,maka bisa dikatakan menyerupai judi yang tidak diperbolehkan.
Namun apabila uang dari pendaftaran tersebut tidak diperuntukkan untuk hadiah para pemenang. Namun digunakan untuk untuk kebutuhan teknis penunjang perlombaan maka hal ini tidak termasuk judi dan diperbolehkan.
Pandangan ini,mengutip dalam kitab Hasyiyatul Bajuri karya Syeh Ibrahim Al Bajuri :
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ ... وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
“Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh ... dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib)
Referensi :
1. Hasyiyatul Bajuri 'Ala Fathil Qorib
2. Keputusan Muktamar NU ke-30


0 Comments